Proses Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan

Proses Balik Nama di Kantor Pertanahan

1) Menggunakan Jasa PPAT

Setelah membuat akta jual – beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas akta jual-beli ke Kantor Pertanahan, untuk keperluan balik nama sertifikat, selambat-lambatnya dalam tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.
Berkas yang diserahkan meliputi :
a. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli
b. Akta jual – beli PPAT
c. Sertifikat hak atas tanah
d. KTP pembeli dan penjual
e. Bukti pelunasan pembayaran PPh
f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

2) Pembeli Mengajukan Sendiri

Dalam hal pembeli mengajukan sendiri proses balik nama maka berkas jual-beli yang ada di PPAT diminta, untuk selanjutnya pembeli mengajukan permohonan balik nama ke Kantor Pertanahan, dengan melampirkan :
a. Surat Pengantar dari PPAT
b. Sertifikat Asli
c. Akta jual-beli dari PPAT
d. Identitas diri penjual, pembeli dan/atau kuasanya (melampirkan fotocopy KTP)
e. Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan kepada pihak lain
f. Bukti pelunasan SSBBPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
g. Bukti pelunasan SSP PPh (Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan)
h. SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan atau tahun terakhir. Bila belum memiliki SPPT, maka perlu keterangan dari lurah/kepala desa terkait.
i. Izin Peralihan Hak, jika :
i. Pemindahan hak atas tanah atau Hak Milik atas rumah susun yang didalam sertifikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa, hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi berwenang;
ii. Pemindahan Hak Pakai atas tanah Negara.
j. Surat Pernyataan calon penerima hak (pembeli), yang menyatakan :
i. Bahwa pembeli dengan peralihan hak tersebut, tidak menjadi penerima hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
ii. Bahwa pembeli dengan peralihan hak tersebut, tidak menjadi penerima hak atas tanah absentee (guntai).
iii. Bahwa yang bersangkutan (pembeli) menyadari, apabila pernyataan sebagaimana dimaksud di atas tidak benar (poin i dan ii), maka tanah berlebih atau tanah absentee tersebut menjadi objek landreform. Dengan kata lain, yang bersangkutan (pembeli) bersedia menanggung semua akibat hukumnya, apabila pernyataan tersebut tidak benar.
Setelah permohonan dan kelengkapan berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, baik oleh pembeli sendiri atau PPAT atas kuasa dari pembeli, maka Kantor Pertanahan akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada pemohon. Selanjutnya, oleh Kantor Pertahanan akan dilakukan pencoretan atas nama pemegang hak lama, untuk kemudian diubah dengan nama pemegang hak baru.
Nama pemegang hak lama (penjual) didalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam, serta diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang tersedia pada buku tanah dan sertifikat, dengan dibubuhi tanggal pencatatan serta ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli, di Kantor Pertahanan Terkait.
Sumber : Tata Cara Mengurus Surat – Surat Rumah dan Tanah, hal 73-75
Penulis : Eko Yulian Isnur, S.H.
Penerbit : Pustaka Yustisia, 2008
 

jual beli tanah di ppat

Peralihan Hak - Jual Beli
Dasar Hukum:

   1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
   2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
   3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
   4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
   5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
   6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
   7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

   1. Surat:
         1. Permohonan
         2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
   2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
   3. Akta Jual Beli dari PPAT
   4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
   5. Bukti pelunasan : **)
         1. BPHTB;
         2. PPh Final.
   6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
   7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

Biaya dan Waktu

   1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
   2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.tergantung Daerah

Keterangan:

   1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan      surat              kuasa di bawah tangan.                                                                            
   2. **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh